Fintech Edge – Pesatnya perkembangan dunia finansial di Indonesia membuat masyarakat yang tadinya kurang aware dan tidak tertarik terhadap dunia finansial dan investasi, sekarang sebaliknya. Layanan keuangan dalam finansial merupakan tulang punggung ekonomi yang memungkinkan masyarakat untuk dapat menabung ataupun berinvestasi.
Namun, ada juga beberapa dari kita yang tidak memiliki akses layanan
keuangan yang dasar sehingga menghambat tumbuhnya ekonomi. Bank dunia telah
memberikan pujian kepada Indonesia, karena memberikan kemajuan yang cukup
signifikan untuk membawa masyarakatnya ke dalam sistem keuangan formal yang
dalam 3 tahun terakhir hampir 50% orang di Indonesia sekarang memiliki rekening
bank Tentunya ini mencerminkan titik balik dalam jalur meningkatkan inklusi
keuangan di Indonesia.
Geliat inklusi keuangan di Indonesia juga
menarik perhatian dari sebuah perusahaan audit, pajak, dan konsultasi
internasional yaitu KPMG yang beroperasi di 153 negara dan memiliki kurang
lebih 207.000 orang pekerja di seluruh dunia, termasuk di Indonesia KPMG
Indonesia adalah salah satu praktisi terbesar di negara ini, dengan memberikan
layanan kepada para perusahaan multinasional, perusahaan patungan, maupun
perusahaan domestik di berbagai sektor bisnis.
KPMG Indonesia menyoroti sektor lending
di Indonesia yang terutama didorong oleh pertumbuhan Startup Peer-to-Peer (P2P) Lending yang tumbuh dengan signifikan.
Perlu diketahui bahwa, peluang besar
untuk platform Peer-to-Peer (P2P) Lending didukung oleh konektivitas
internet di Indonesia yang semakin baik. Baik itu pemberi pinjaman atau
peminjam bisa dengan mudah melakukan
transaksi melalui platform Peer-to-Peer
(P2P) Lending karena bisa dilakukan
secara online. Selain itu, ada sebanyak 200 platform P2P lending di Indonesia,
88 diantaranya sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). KPMG
mengungkapkan 10 platform terbaik yang dinilai memenuhi beberapa kriteria KPMG,
seperti yang akan dijelaskan di bawah.
10 Besar Platform dalam The Fintech Edge!
Seperti yang sudah disebutkan diatas
dalam Fintech Edge, dari 88 platform lokal yang terdaftar Otoritas Jasa
Keuangan (OJK), terdapat 10 platform yang pertumbuhannya cukup signifikan dalam
beberapa aspek, melalui metode penilaian internal ditambah dengan standar dari
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan mekanisme penilaian:
1. Manajemen Risiko
2. Transparansi
3. Tingkat Layanan
Sementara, untuk suku bunga tidak
dimasukkan dalam penilaian, karena memiliki korelasi langsung dengan risiko
pemberi pinjaman.
Sektor Peer-to-Peer (P2P) Lending
ini memang bisa dikatakan masih dalam tahap pertumbuhan, tetapi nyatanya
beberapa tahun belakangan P2P Lending berkembang sangat pesat. Karena itu,
pemerintah melalui OJK telah mengaturnya melalui POJK 77/POJK.01/2016 bahwa
setiap pemberi pinjaman dan peminjam wajib memiliki rekening bank, dengan
pengecualian pinjaman kelompok.
Berikut Top 10 Platform Peer-to-Peer
(P2P) Lending
Sebagai borrower di Akseleran
kamu juga dapat mengajukan pinjaman mencapai Rp 2 Miliar. Apabila usaha kamu
memiliki Invoice/PO/SPK/Kontrak kamu bisa gunakan dokumen dokumen tersebut
sebagai agunannya. Selain dokumen tersebut, persyaratan pengajuan lainnya di
Akseleran juga mudah seperti:
1. Usaha kamu sudah berjalan selama lebih
dari 1 tahun dan berlokasi di wilayah Jabodetabek, Banten atau Bandung. Apabila
usaha kamu berlokasi di luar wilayah tersebut kamu tetap bisa menggunakan layanan
dari Akseleran jika pinjaman yang diajukan lebih dari 200 juta.
2. Minimal pinjaman senilai Rp 75 juta
3. Usaha kamu memiliki laba bersih di 1
tahun terakhir
4. Usaha kamu memiliki rekening dan dapat
menyertakan rekening koran dalam 3 bulan terakhir
5. Mengisi form dan memberikan dokumen
pendukung dengan lengkap
Gunakan juga aplikasi Akseleran di
Android atau iOS agar kamu dapat memonitor hasil pendanaan maupun pengajuan
kamu dengan lebih mudah.
Yuk! Gunakan kode promo AKSLSEO saat mendaftar untuk memulai
pengembangan dana awalmu bersama Akseleran. Untuk syarat dan ketentuan dapat
menghubungi (021) 5091-6006 atau email ke [email protected]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar